Tuesday, 19 December 2017

Bela Negara di Bulan Desember


Ada momen istimewa yang tidak boleh kita lewatkan di bulan Desember penghujung tahun ini. Yaitu Hari Bela Negara yang jatuh setiap tanggal 19 Desember. Sebuah momentum kembali untuk membangkitkan semangat ataupun jiwa nasionalisme kita yang semakin tergerus tanpa kita sadari dengan cepatnya arus informasi.

Latar Belakang Bela Negara
Penulis telah menghimpun informasi mengenai latar belakang hari Bela Negara. Berdasarkan informasi yang penulis dapatkan bahwa pada tanggal 19 Desember 1948 melalui prakarsa Mr. Sjarifoeddin Prawiranegara di Sumatera Barat yang saat itu menjabat sebagai Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI) agar setiap warga negara wajib untuk melakukan segala upaya demi menyelamatkan kelangsungan hidup negara an menunjukkan pada dunia bahwa Negara Republik Indonesia masih eksis dengan segala daya tidak hanya dilakukan oleh pihak militer dengan senjatanya melainkan juga dengan setiap kesadaran dan sikap yang dimiliki oleh seluruh warga negara untuk membela tanah air.

Landasan Bela Negara
Pada tanggal 19 Desember 2014 dibacakan amanat Presiden Republik Indonesia (RI) oleh Menko Polhukam Tedjo EDhy Purdjianto di Lapangan Silang Monas Jakarta yang saat itu juga bertidak selaku Inspektur Upacara Peringatan Hari Bela Negara. “Konstitusi mengamanatkan bahwa tiap – tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”. Melalui amanat konstitusi tersebut dapat disimpulkan bahwa seluruh elemen rakyat wajib untuk memberikan konstribusi agar RI senantiasa bisa berdiri tegak sebagai negara bang yang berdaulat memalui perjuangan dan seluruh kekuatan rakyat.
Bela negara juga tertuang dalam Undang – Undang Dasar Tahun 1945:
-          Pasal 27 ayat (3) mengamanatkan bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
-          Pasal 30 ayat (1) mengamanatkan bahwa “Tiap – tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha perthana dan keamanan negara”.
Sedangkan menurut Undang – Undang RI Nomer 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara Pasar 9 ayat (1) mengamanatkan bahwa, “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara”. Selanjutnya pada ayat keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara, sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) sebagai berikut:
-          Pendidikan kewarganegaraan
-          Pelatihan dasar kemiliteran secara waajib
-          Pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib, dan
-          Pengabdian sesuai dengan profesi
Adapun unsur – unsur yang termasuk dalam bela negara antara lain:
-          Cinta tanah air
-          Kesadaran berbangsa & bernegara
-          Yakin akan Pancasila sebagai ideology negara
-          Rela berkorban untuk bangsa & negara
-          Memiliki kemampuan awal bela negara
Sedangkan contoh – contoh dari bela negara sebagai berikut:
a.      Melestarikan budaya
b.      Belajar dengan rajin bagi para pelajar
c.       Taat akan hukum dan aturan – aturan negara
d.      Mencintai produk – produk dalam negeri.

Dimensi dalam Bela Negara
Dimensi Bela Negara menurut pandangan penulis pribadi memiliki pandangan dan aspek sangat luas. Implementasi bela negara tidak melulu tentang aktivitas militer seperti yang ditegaskan oleh Presiden Jokowi bahwa bela negara bisa diwujudkan dalam kehidupan sehari – hari oleh setiap warha negara. karena tantangan terbesar adalah bagaiman mempertahankan kelangsungan hidup kita sebagai bangsa yang berdaulat baik di bidang politik, berdikari di bidang ekonomi, serta berkepribadian dalam bidang ekonomi.
Kesadaran bela negara sejatinya merupakan kesediaan dan kesiapan berbakti pada negara dan berkorban membela negara baik dengan dimensi yang paling halus yaitu semangat ataupun jiwa nasionalisme, hingga yang paling keras sekalipun yang melibatkan aktivitas fisik – kerja tidak melulu tentang perang yang tujuan utamanya adalah menangkal ancaman musuh baik dari luat maupun dalam. Selain itu Presiden Jokowi juga mengkombinasikan konsep bela negara dengan semangat Nawa Cita yang tertuang dalam bentuk “Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2015 – 2019” yaitu:
  1. Menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara Indonesia, melalui politik luar negeri bebas aktif, keamanan nasional yang terpercaya dan pembangunan pertahanan negara Tri Matra terpadu yang dilandasi kepentingan nasional dan memperkuat jati diri sebagai negara maritim.
  2. Membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya, dengan memberikan prioritas pada upaya memulihkan kepercayaan publik pada institusi-institusi demokrasi dengan melanjutkan konsolidasi demokrasi melalui reformasi sistem kepartaian, pemilu, dan lembaga perwakilan.
  3. Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan.
  4. Menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya.
  5. Meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia melalui peningkatan kualitas pendidikan dan pelatihan dengan program “Indonesia Pintar”; serta peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan program “Indonesia Kerja” dan “Indonesia Sejahtera” dengan mendorong land reform dan program kepemilikan tanah seluas 9 hektar, program rumah kampung deret atau rumah susun murah yang disubsidi serta jaminan sosial untuk rakyat di tahun 2019.
  6. Meningkatkan p roduktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional sehingga bangsa Indonesia bisa maju dan bangkit bersama bangsa-bangsa Asia lainnya.
  7. Mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik.
  8. Melakukan revolusi mental karakter bangsa melalui kebijakan penataan kembali kurikulum pendidikan nasional dengan mengedepankan aspek pendidikan kewarganegaraan, yang menempatkan secara proporsional aspek pendidikan, seperti pengajaran sejarah pembentukan bangsa, nilai-nilai patriotisme dan cinta Tanah Air, semangat bela negara dan budi pekerti di dalam kurikulum pendidikan Indonesia.
  9. Memperteguh kebhinnekaan dan memperkuat restorasi sosial Indonesia melalui kebijakan memperkuat pendidikan kebhinnekaan dan menciptakan ruang-ruang dialog antarwarga.

Referensi:
belanegara.kemhan.go.id

Gambar:






No comments:

Post a Comment

Sang Maestro Campursari yang Bikin Ambyar

Menjelang pertengahan tahun 2020 Indonesia dikagetkan oleh kepergian sejumlah selebritisnya. Namun yang sangat mengagetkan adalah kepergian...