Monday 24 September 2012

Hari Tani Nasional 24 September 2012



Senin 24 September 2012, berbagai aksi, unjuk rasa serentak terjadi di beberapa wilayah Indonesia. Mengingat pada hari tersebut merupakan Hari Tani Nasional. Salah satu hari besar nasional di Indonesia. Diperingat oleh mereka peduli dengan kondisi sosial masyarakat Indonesia. Khususnya kaum tani di Indonesia. Serupa dengan Hari Buruh atau yang kita kenal dengan “May Day”, maka Hari Tani Nasional merupakan hari bagi kaum tani di seantero negeri ini. Hari Tani Nasional tahun 2012 ini pun di warnai dengan aksi dari kaum petani, nelayan, mahasiswa, dan para aktivis LSM, bahkan Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang peduli dengan nasib kaum tani-nelayan yang mewakili suara rakyat bawah.
Aksi tersebut menuntut Reformasi Agraria, Berikut Tuntutan Sekretariat Bersama Hari Tani Nasional atas Pemulihan Hak-Hak Rakyat Indonesia
1.      Menghentikan Segala Bentuk Perampasan Tanah Rakyat & Mengembalikan Tanah Rakyat yang Dirampas
2.       Laksanakan Pembaruan Agraria Sejati sesuai dengan Konsitusi 1945 dan UUPA 19603.
3.      Tarik TNI/Polri dari konflik Agraria, bebaskan pejuang rakyat yg ditahan dlm melawan perampasan tanah
4.      Melakukan Audit Legal & Sosial Ekonomi terhadap segala HGU Perkebunan, HGB, SK HTI & HPH, IUP) baik Swasta & BUMN
5.      Membubarkan Perhutani memberikan hak yang lebih luas kepada rakyat tani, penduduk desa, dan masyarakat adat dlm mengelola Hutan
6.      Penegakan Hak Asasi Petani dgn mengesahkan RUU Perlindungan Hak Asasi Petani dan RUU Kedaulatan Pangan sesuai tuntutan rakyat tani
7.      Penegakan HakAsasiNelayanTradisional mll perlindungan wlyh tangkap nelayan tradisional dgn mengesahkan RUU Perlindungan Nelayan
8.      Menghentikan kebijakan impor ikan dan privatisasi perairan pesisir dan pulau-pulau kecil
9.       Penegakan Hak Asasi Buruh dengan Menghentikan Politik Upah Murah dan Sistem Kerja Kontrak
10.  Membangun IndustrialisasiNasional. Bentuk Undang" yang menjamin hak" Buruh Migran Indonesia & Keluarganya 
11.   Cabut UU dan PP yg tlh mengakibatkan perampasan tanah yaitu : UU No.25/2007 Penanaman Modal, UU 41/1999 Kehutanan
12.   CABUT : UU 18/2004 Perkebunan, UU 7/2004 Sumber Daya Air, UU 27/2007 Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Keci
13.  CABUT : UU 4/2009 Minerba, dan UU Pengadaan Tanah Utk Pembangunan & Peraturan Pemerintah No. 72 tentang Perhutani.

         Apa sikap pemerintah? Masih belum jelas hingga saat ini yang jelas pada waktu itu sang kepala Negara sedang sibuk di U.S.A, dengan agenda ekonominya, yang pada akhirnya untuk mengundang investor dari sang negeri Paman Sam berinvestasi menanamkan modalnya (capital) di Bumi Indonesia.

Apakah suatu kebetulan yang diulang pada saat isu nasional diwarnai dengan demo besar Sang Kepala Negara selalu ‘kabur’ dengan alih-alih agenda keluar negeri? Ataukah sebagai gambaran bahwa Sang Presiden memang lebih memihak Kapitalis dari pada rakyatnya(buruh-tani-nelayan) sendiri? Yang jelas aksi demonstrasi sempat ricuh diberbagai tempat. Semoga tak ada lagi korban dari rakyat kecil atas ke-egoisan sang penguasa, dan ketidak pedulian dari kaum-kaum yang mengklaim sebagai intelektual tapi tak punya nyali untuk bersuara lantang.

Hidup Rakyat…!!!

Merdeka…!!!
                          
“Pemimpin yang merakyat selalu dekat dengan rakyatnya”

Sumber : walhi nasional, detik.com, RRI.com

No comments:

Post a Comment

Sang Maestro Campursari yang Bikin Ambyar

Menjelang pertengahan tahun 2020 Indonesia dikagetkan oleh kepergian sejumlah selebritisnya. Namun yang sangat mengagetkan adalah kepergian...